MANAJEMEN PROYEK

Pengguna Jasa
Pemilik pekerjaan /pemberi tugas/pengguna jasa adalah orang atau badan yang memiliki pekerjaan  dan memberikan pekerjaan atau menyuruh memberikan pekerjaan kepada pihak penyedia jasa dan yang membayar biaya pekerjaan tersebut. Pengguna jasa dapat berupa perseorangan, badan, lembaga, atau instansi pemerintah maupun swasta.
Pengertian pemilik proyek menurut UU No. 18 Tahun 1999 adalah orang perorangan atau badan usaha yang diberi kuasa secara hukum untuk bertindak mewakili kepentingan pengguna jasa/ pemilik proyek secara penuh atau terbatas dalam hubungannya dengan penyedia jasa (konsultan perencana, pengawas, dan pelaksana/ kontraktor).
 Hak dan kewajban pemilik proyek adalah :
  1. Menunjuk penyedia jasa ( konsultan dan kontraktor)
  2. Meminta laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh penyedia jasa.
  3. Memberikan fasilitas baik sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak penyedia jasa untuk kelancaran pekerjaan.
  4. Menyediakan lahan untuk tempat pelaksanaan pekerjaan.
  5. Menyediakan dana dan kemudian membayar kepada pihak penyedia jasa sejumlah biaya yang diperlukan untuk mewujudkan sebuah bangunan.
  6. Ikut mengawasi jalannya pelaksanaan pekerjaan yang telah direncanakan dengan cara menunjuk atau menempatkan suatu badan atau orang untuk bertindak atas nama pemilik.
  7. Mengesahkan perubahan dalam pekerjaan (bila terjadi).
  8. Menerima dan megesahkan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan oleh penyedia jasa jika produknya telah sesuai dengan apa yang di kehendaki.
Wewenang pemilik proyek adalah :
  1. Memberitahukan hasil lelang secara tertulis kepada masing-masing kontraktor.
  2. Dapat mengambil alih pekerjaan secara sepihak dengan cara memberitahukan secara tertulis kepada kontraktor jika telah terjadi hal-hal diluar kontrak yang ditetapkan.
Adapun tugas dan tanggung jawab pemilik proyek antara lain ;
  1. Mengadakan perjanjian kerja dengan konsultan perencana, pengawas dan pelaksana (kontraktor) serta menandatangani naskah serah terima.
  2. Membentuk panitia tender yang bertugas membantu pimpinan proyek dalam menentukan konsultan perencana atau pengawas serta pelaksana proyek.
  3. Memutuskan pemenang tender yang diusulkan oleh panitia tender.
  4. Menunjuk konsultan perencana untuk gedung yang dibangun.
  5. Bertanggung jawab atas selesainya proyek sesuai dengan ketentuan perjanjian yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS).
  6. Menyetujui dan menetapkan pembayaran bertahap sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
  7. Bertanggung jawab terhadap proyek yang dipimpin baik desri segi fiik maupun keuangan.
Penyedia Jasa
Penyedia jasa adalah pemberi layanan jasa konstruksi
Sub penyedia jasa adalah pemberi layanan konstruksi kepada penyedia jasa
Auditor
Auditor merupakan profesi yang berbeda dengan profesi lainnya seperti pengacara atau dokter. Pengacara atau dokter sebagai pihak pertama bekerja untuk kepentingan klien sebagai pihak kedua merupakan pihak pemohon jasa. Sedangkan auditor dalam menjalankan profesinya tidak hanya ber-tanggung jawab terhadap pihak kedua. Hal tersebut dikarenakan pengguna jasa audi-tor tidak hanya klien (pemberi penugasan), namun juga para stakeholders, sebagi peng-guna laporan keuangan seperti pemegang saham, pemerintah, investor, kreditor, Di-rektorat Jenderal Pajak, otoritas bursa, Ba-pepam, masyarakat umum serta pemangku kepentingan lainnya. Oleh karena itu jasa profesi auditor harus dapat dipertanggung-jawabkan kepada pihak-pihak yang berke-pentingan tersebut.Akuntan publik (Auditor Independen) merupakan profesi yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sesuai keten-tuan yang berlaku. Keberadaan profesi au-ditor diatur melalui peraturan / ketentuan dari regulator (pemerintah) serta standar dan kode etik profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi. Sedangkan Kantor Akun-tan Publik (KAP) adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesiadan telah mendapatkan izin usaha dari pi-hak yang berwenang. Profesi auditor lahir dan besar berasal dari tuntutan publik akan adanya mekanisme komunikasi independen. Komunikasi ini menghubungkan antara en-titas ekonomi dengan para stakeholder teru-tama berkaitan dengan akuntabilitas entitas yang bersangkutan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAJA PROFIL

SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ATAP BAJA RINGAN DAN ATAP BAJA PROFIL

STRUKTUR ATAP