MANAJEMEN PROYEK
Pengguna
Jasa
Pemilik
pekerjaan /pemberi tugas/pengguna jasa adalah orang atau badan yang memiliki
pekerjaan dan memberikan pekerjaan atau menyuruh memberikan pekerjaan
kepada pihak penyedia jasa dan yang membayar biaya pekerjaan tersebut. Pengguna
jasa dapat berupa perseorangan, badan, lembaga, atau instansi pemerintah maupun
swasta.
Pengertian
pemilik proyek menurut UU No. 18 Tahun 1999 adalah orang perorangan atau badan
usaha yang diberi kuasa secara hukum untuk bertindak mewakili kepentingan
pengguna jasa/ pemilik proyek secara penuh atau terbatas dalam hubungannya
dengan penyedia jasa (konsultan perencana, pengawas, dan pelaksana/
kontraktor).
Hak
dan kewajban pemilik proyek adalah :
- Menunjuk penyedia jasa ( konsultan dan kontraktor)
- Meminta laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh penyedia jasa.
- Memberikan fasilitas baik sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak penyedia jasa untuk kelancaran pekerjaan.
- Menyediakan lahan untuk tempat pelaksanaan pekerjaan.
- Menyediakan dana dan kemudian membayar kepada pihak penyedia jasa sejumlah biaya yang diperlukan untuk mewujudkan sebuah bangunan.
- Ikut mengawasi jalannya pelaksanaan pekerjaan yang telah direncanakan dengan cara menunjuk atau menempatkan suatu badan atau orang untuk bertindak atas nama pemilik.
- Mengesahkan perubahan dalam pekerjaan (bila terjadi).
- Menerima dan megesahkan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan oleh penyedia jasa jika produknya telah sesuai dengan apa yang di kehendaki.
Wewenang
pemilik proyek adalah :
- Memberitahukan hasil lelang secara tertulis kepada masing-masing kontraktor.
- Dapat mengambil alih pekerjaan secara sepihak dengan cara memberitahukan secara tertulis kepada kontraktor jika telah terjadi hal-hal diluar kontrak yang ditetapkan.
Adapun tugas
dan tanggung jawab pemilik proyek antara lain ;
- Mengadakan perjanjian kerja dengan konsultan perencana, pengawas dan pelaksana (kontraktor) serta menandatangani naskah serah terima.
- Membentuk panitia tender yang bertugas membantu pimpinan proyek dalam menentukan konsultan perencana atau pengawas serta pelaksana proyek.
- Memutuskan pemenang tender yang diusulkan oleh panitia tender.
- Menunjuk konsultan perencana untuk gedung yang dibangun.
- Bertanggung jawab atas selesainya proyek sesuai dengan ketentuan perjanjian yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS).
- Menyetujui dan menetapkan pembayaran bertahap sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
- Bertanggung jawab terhadap proyek yang dipimpin baik desri segi fiik maupun keuangan.
Penyedia Jasa
Penyedia jasa adalah pemberi layanan jasa konstruksi
Sub penyedia jasa adalah pemberi layanan konstruksi
kepada penyedia jasa
Auditor
Auditor merupakan profesi
yang berbeda dengan profesi
lainnya seperti pengacara atau
dokter. Pengacara atau dokter sebagai pihak
pertama bekerja untuk kepentingan klien
sebagai pihak kedua merupakan pihak pemohon
jasa. Sedangkan auditor dalam menjalankan
profesinya tidak hanya ber-tanggung
jawab terhadap pihak kedua. Hal tersebut
dikarenakan pengguna jasa audi-tor
tidak hanya klien (pemberi penugasan), namun
juga para stakeholders, sebagi peng-guna
laporan keuangan seperti pemegang saham,
pemerintah, investor, kreditor, Di-rektorat
Jenderal Pajak, otoritas bursa, Ba-pepam,
masyarakat umum serta pemangku kepentingan
lainnya. Oleh karena itu jasa profesi
auditor harus dapat dipertanggung-jawabkan
kepada pihak-pihak yang berke-pentingan
tersebut.Akuntan publik
(Auditor Independen) merupakan
profesi yang telah memperoleh izin
untuk memberikan jasa sesuai keten-tuan
yang berlaku. Keberadaan profesi au-ditor
diatur melalui peraturan / ketentuan dari
regulator (pemerintah) serta standar dan
kode etik profesi yang ditetapkan oleh organisasi
profesi. Sedangkan Kantor Akun-tan
Publik (KAP) adalah badan usaha yang didirikan
berdasarkan hukum Indonesiadan telah mendapatkan izin usaha dari pi-hak yang berwenang. Profesi auditor lahir dan besar berasal dari tuntutan publik akan adanya mekanisme komunikasi independen. Komunikasi ini menghubungkan antara en-titas ekonomi dengan para stakeholder
teru-tama berkaitan dengan
akuntabilitas entitas yang
bersangkutan.
Komentar
Posting Komentar